Gegara Konflik Nikita Mirzani Vs Elza, KPI Setop Hotman Paris Show 

Gegara Konflik Nikita Mirzani Vs Elza, KPI Setop Hotman Paris Show 

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI telah menghentikan penayangan Hotman Paris Show di salah satu stasiun televisi swasta. Penghentian tersebut dikarenakan menayangkan adegan kemarahan Nikita Mirzani pada Elza Syarief pada 29 Agustus 2019, dan adegan serupa diulang lagi pada program siaran yang sama tanggal 2 September 2019.

Penghentian tersebut dituliskan dalam surat sanksi dari KPI Pusat Nomor 451/K/KPI/31.2/09/2019. "Adegan kemarahan berlebihan ini dinilai sangat tidak pantas disampaikan di ruang publik. Kami menilai hal itu mengabaikan beberapa aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar beberapa pasal dalam aturan Standar Program Siaran KPI," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 Oktober 2019.

Menurut Mulyo, ada hal yang dilanggar dari tayangan Hotman Paris ini, yaitu pelanggaran terhadap norma kesopanan serta kesusilaan, hak privasi, ungkapan kasar dan makian atau nonverbal. Selain itu, mengutarakan aib atau kerahasiaan pihak yang berkonflik, ternyata tidak boleh ditayangkan oleh televisi.


Atas pelanggaran yang dilakukan oleh Hotman Paris Show, KPI akhirnya memberikan sanksi penghentian dua kali penayangan acara tersebut. Mulyo mengatakan, selama masa sanksi tersebut pihat stasiun televisi dilarang menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.

Mulyo menuturkan, seharusnya penayangan acara di televisi bertujuan untuk hal yang positif. "Isi siaran itu wajib mengandung informasi pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia," tutur dia.

KPI mengingatkan lembaga penyiaran baik televisi maupun radio, menayangkan hal-hal yang dapat memperkukuh integrasi nasional. Selain itu, lembaga penyiaran juga diminta memperkuat jati diri bangsa yang beriman dan mencerdaskan masyarakat.

Atas penayangan Hotman Paris Show yang melanggar kode etik penyiaran, maka setelah ada surat sanksi yang diberikan, lembaga penyiaran lebih berhati-hati dengan konten yang dibuat. "Kami berharap seluruh lembaga penyiaran dapat menerapkan acuan itu dalam setiap program siarannya demi terciptanya siaran yang baik, mendidik, dan berkualitas untuk masyarakat,” kata Mulyo.**